TELAAH PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF UMAR BIN KHATAB PERSPEKTIF INDONESIA
Abstract
Hukum progresif merupakan ikhtiar ilmiah yang mengkritik mekanisme/cara berhukum konvensional; yakni berhukum dengan mengedepankan kebenaran legal formal, yang menjadi sebab penegakan hukum di negeri ini tidak dapat memberi kebahagiaan kepada para pencari keadilan. Orientasi hukum progresif adalah bagaimana membumikan sebenar keadilan (subtantive justice), dengan berpangkal pada pokok pikiran bahwa hukum adalah untuk manusia, latar belakang lahirnya pemikiran hukum progresif tidak lain akibat banyaknya persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia dan tidak pernah tuntas disebabkan semua elemen masyarakat tidak berani untuk keluar dan tradisi penegakan aturan perundang-undangan atau masih menganut legisme. Hukum bukanlah semata-mata ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum. Hukum juga harus dilihat dari perspektif sosial, perilaku yang senyatanya dan dapat diterima oleh dan bagi insan yang ada di dalamnya. Gagasan pemikiran hukum progresif memang menarik untuk dibicarakan, ditelaah maupun dikaji secara mendalam karena progresif berarti kemajuan, yakni hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri, Bila dilihat dari sejarah perkembangan hukum Islam, temyata di zaman Khalifah Umar bin Khattab (634 s/d 644 M), beliau banyak mengeluarkan ijtihad yang kontroversial yang secara kasat mata bertentangan dengan Al-Qur'an ataupun Hadits. Pemikiran-pemikiran ataupun hasil ijtihad Umar bin Khattab juga identik dengan hukum progresifnya.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.