EFEKTIFITAS PENGHUKUMAN BAGI PELAKU MAISIR (PERJUDIAN) DI KOTA LANGSA
Abstract
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang maisir ini adalah mempunyai tujuan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan maisir karena maisir yang merupakan salah satu tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat. Akibat yang ditimbulkannya bukan saja mengganggu ketertiban di masyarakat, tetapi akibatnya juga sangat dirasakan oleh keluarga dari si pemain judi. Maisir kerap menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya seperti minuman-minuman keras, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian dan lain sebagainya.Penghukuman bagi pelaku maisir (perjudian) di Kota Langsa belum efektif dapat dilihat dari Penghukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya ‘Uqubat Hudud dan Takzir. Proses peradilan menerapkan asas cepat, sederhana dan biaya ringan Ex Narapidana tidak mengulangi perbuatan yang sama (residivis).Penegak hukum saling berkoordinasi dalam penegakan tidak pidana maisir. Durasi masa hukuman yang singkat.Menghemat pengeluaran Negara. Namun tidak menutup kemungkinan masih terdapat hambatan yaitu menimbulkan efek jera hanya bagi nara pidana dan sebahagian masyarakat di Kota Langsa dan tidak menutup kemungkinan selalu adanya pelaku baru dan belum adanya sumber daya manusia dari WH yang berkapasitas/kompeten sebagai PPNS sehingga belum dapat mandiri dalam melakukan penegakan hukum. Penelitian ini mengunakan penelitian hukum empiris, yaitu dengan cara mengumpulkan data data di lapangan melalui wawancara langsung dengan responden dan informan.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.