EFEKTIFITAS PENGHUKUMAN BAGI PELAKU MAISIR (PERJUDIAN) DI KOTA LANGSA

  • Siti Sahara Fakultas Hukum Universitas Samudra
  • Meta Suriyani Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Efektifitas, Penghukuman, Maisir.

Abstract

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang maisir ini adalah mempunyai tujuan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan maisir karena maisir yang merupakan salah satu tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat. Akibat yang ditimbulkannya bukan saja mengganggu ketertiban di masyarakat, tetapi akibatnya juga sangat dirasakan oleh keluarga dari si pemain judi. Maisir kerap menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya seperti minuman-minuman keras, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian dan lain sebagainya.Penghukuman bagi pelaku maisir (perjudian) di Kota Langsa belum efektif dapat dilihat dari Penghukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya ‘Uqubat Hudud dan Takzir. Proses peradilan menerapkan asas cepat, sederhana dan biaya ringan Ex Narapidana tidak mengulangi perbuatan yang sama (residivis).Penegak hukum saling berkoordinasi dalam penegakan tidak pidana maisir. Durasi masa hukuman yang singkat.Menghemat pengeluaran Negara. Namun tidak menutup kemungkinan masih terdapat hambatan yaitu menimbulkan efek jera hanya bagi nara pidana dan sebahagian masyarakat di Kota Langsa dan tidak menutup kemungkinan selalu adanya pelaku baru dan belum adanya sumber daya manusia dari WH yang berkapasitas/kompeten sebagai PPNS sehingga belum dapat mandiri dalam melakukan penegakan hukum. Penelitian ini mengunakan penelitian hukum empiris, yaitu dengan cara mengumpulkan data data di lapangan melalui wawancara langsung dengan responden dan informan.

Published
2018-08-01